Imunisasi di Mata Islam
UNICEF mencatat, sekitar 30.000-40.000 anak di
Indonesia meninggal setiap tahun karena campak. Berdasarkan data Badan
Kesehatan Dunia (WHO), hingga kini, angka kematian balita akibat infeksi masih
tinggi, yang seharusnya itu dapat dicegah dengan imunisasi.
Menurut Prof. Dr. dr. Sri Rezeki S
Hadinegoro, SpA(K) tujuan imunisasi adalah mencegah penyakit, mencegah
penularannya, menurunkan angka kejadian, dan eradikasi (pemusnahan total)
penyakit. “Jika tidak diimunisasi, anak tidak memiliki kekebalan tubuh terhadap
bakteri patogen,” jelasnya dalam Simposium IDAI ke-3 di Jakarta.
Meski efikasi (kemampuan untuk
mencapai hasil yang diinginkan) vaksin maksimal hanya 90 persen, tapi Sri
menjelaskan, itu masih lebih baik ketimbang seseorang yang tidak divaksin
karena tidak memiliki perlindungan sama sekali. “Sudah divaksin saja masih bisa
tertular, apalagi yang tidak sama sekali, bisa menjadi wabah dan merugikan
orang lain.”
Ini terjadi di Jawa Timur beberapa
waktu lalu. Difteri mewabah karena banyak ibu yang menolak anaknya diberi
vaksin difteri. “Pemerintah kembali harus mengeluarkan uang lagi untuk
vaksinasi ulang sebesar Rp20 miliar karena difteri mewabah dan memakan korban.
Seharusnya anggaran sebesar itu bisa untuk yang lain,” tegas Sekretaris Satgas
Imunisasi Pengurus Pusat IDAI dr. Soedjatmiko, SpA (K), Msi.
Salah satu hal yang menjadi
persoalan adalah kehalalan vaksin. Masih bayak vaksin yang belum mendapat
sertifikasi halal. Hanya vaksin meningitis dari dua produsen yang sudah halal,
kata Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati, M.Si, yaitu Novartis dan
Tian Yuan.
Anggota Dewan Syari’ah Nasional MUI Drs. H. Aminuddin
Yakub, MA menyarankan umat Muslim berijtihad dalam memutuskan penggunaan
vaksin. Vaksin yang kita gunakan saat ini kebanyakan mengandung unsur haram.
Terlebih jika menggunakan unsur babi atau anjing yang tergolong najis mughalladzah (najis yang berat). “Untuk
sesuatu yang haram, jangankan menggunakan, memanfaatkannya untuk sesuatu saja
hukumnya sudah haram,” tuturnya.
Tetapi Aminuddin menambahkan, jika imunisasi adalah
program untuk kemaslahatan bangsa dan umat yang arahnya kepada mewujudkan
generasi yang kuat, maka imunisasi tergolong program yang maslahat. “Kalau ada
jalan menuju suatu kondisi maslahat, maka wasilah menuju kondisi yang maslahat
itu menjadi wajib diikuti,” tegas Aminuddin.
Di saat seperti ini, umat sangat mendambakan vaksin
yang disertifikasi halal agar semakin tenang melakukan pencegahan penyakit.
Sebab, berobat dengan yang halal merupakan anjuran Rasulullah saw. Komitmen
untuk melindungi umat harus dimulai sedini mungkin oleh berbagai pihak terkait.
Citra Septianingtyas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar